Ghufron mengatakan, tersangka Sutikno akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 9 Januari 2021
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar mengirimkan surat terbuka kepada KPK terkait penanganan dua kasus yang dinilai tidak ada kemajuan.